Tips Mengatasi Traffic Spam dan Laporan Palsu DCMA

Tips Mengatasi Traffic Spam dan Laporan Palsu DCMA

Beberapa minggu belakangan ini saya di kejutkan oleh beberapa traffic spam yang berasal dari website penyedian layanan ‘Pinger’ yang dilakukan oleh seseorang ‘pemain lama’ sebut saja berisinial Toni, dengan latar belakang seorang blogger lawas, hacker gadungan, penjual domain yang didapatkan secara gratisan dan sampai saat ini si Toni pun masih aktif di beberapa grup blogger di sosial media Facebook untuk mencari mangsanya.

Tips Menghadapi Serangan Spam Traffic

Spam Traffic Dari Toni Irawan
Spam Traffic Dari Situs Penyedia Pinger

Serangan spam traffic pertama yang dilancarkan si Toni langsung saya tindak lanjuti dengan melakukan Disavow URL. Disavow url adalah cara manua yang bisa pengelola blog atau website lakukan untuk melindungi website anda dari traffic spam. Anda bisa melakukan disavow dengan tujuan memberitahui google bahwa anda menolak traffic dari website tersebut atau website yang terindikasi memberikan traffic spam atau bot. Jadi Google akan menyaring traffic dari website spam tersebut dan tentunya Blog atau Website yang anda miliki tetap sehat.

Jadi sebaiknya anda rutin untuk mengecek traffic yang masuk ke website atau blog anda, baik itu asal traffic dan jumlahnya. Jika ada indikasi anomali traffic dari website yang tidak jelas, maka sebaiknya anda melakukan Disavow.

Untuk perlindungan tambahan anda bisa menggunakan CloudFlare versi gratis ataupun berbayar. Selain itu anda bisa menambahkan script anti bot dan anti bom click adsense yang bisa anda cari di Google.

Apakah Bisa Melaporkan Sang Pelaku Spam Traffic?

Untuk melacak pelaku Spam Traffic sangatlah mudah, karena ada rekam jejak digital apalagi si pelaku sudah melakukan hal semacam ini berulang-ulang dalam jangka waktu yang cukup lama. Yang bodohnya lagi apalagi sang pelaku spam menyebarkan data dirinya sendiri di Dunia Maya, seperti yang dilakukan oleh Si Toni (nama samaran atau fiktif), saya dapat dengan mudah menemukan data-data nya di internet, sosial media dan lokasinya serta blog dengan domain fiktif yang ia buat. Jadi jika sewaktu-waktu di proses hukum itu bisa saja.

Indonesia adalah negara undang-undang dimana segala aktifitas dunia maya pun di pantau dan dijaga ekosistemnya dengan UU ITE.

Adapun pasal yang relevan dengan tindakan yang dilakukan oleh si Toni ini adalah:

Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Karena Toni orang indonesia dan tinggal di Indonesia, maka hukum yang berlaku di Indonesia juga, walaupun dia menggunakan VPN.

Jadi jika anda memang melakukan perbuatan yang sama dengan si Toni (nama samaran), maka anda juga harus siap dengan konsekuensinya jika sang korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Tips Mengatasi Laporan Palsu DCMA

Nampaknya si Toni tidak puas dengan melakukan spam traffic ke situs ini. Waduh si Toni ini mungkin merasa dirinya adalah ‘Hacker Pro’ dan merasa nyaman dan aman karena data dirinya dan rekam jejaknya aman di dunia maya, tapi nyatanya tidak seperti itu semua jejak digital ada rekam jejaknya, apalagi emang dia tidak sadar menyebarkan data dirinya sendiri.

Beberapa waktu setelah adanya spam traffic, ternyata saat saya sedang mengecek Google Search Console milik situs saya, ada sebuah notifikasi dari DMCA.

Toni Irawan (armstrong)Pelaku Spam Dan Pelapor DCMA Fiktif
Notifikasi Removal Link Dari DCMA

Dinotifikasi tersebut saya terkena laporan Fiktif DCMA dari si Toni (nama samaran). Jadi si Toni ini merasa jika membuat laporan fiktif DCMA dengan data pelapor yang di privasi dia aman (ternyata tidak, balik lagi ke rekam jejak digital yang tercatat).

Jadi akibat laporan fiktif DCMA yang saya terima menyebabkan dua link artikel saya di takedown sementara oleh Google sampai adanya banding dan peninjauan ulang dari Google.

Jadi jika anda menerima notifikasi yang sama pada Google Search Console dan yakin bahwa konten anda tidak pelagiat dan mendapati diri anda korban pelaporan fiktif DCMA, segera lakukan banding.

DCMA Counter
Click DCMA Counter Notification

Melakukan banding dengan DCMA Counter Notification bisa dibilang sangat mudah, anda hanya perlu mengisi beberapa data sederhana seperti nama lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, link yang dilaporkan, alamat tempat tinggal dan persetujuan bahwa data yang anda berikan valid dan konten anda tidak menyalahi aturan.

Disini juga Google menyarankan untuk menghubungi pengacara dan bisa saja dibawa ke ranah hukum jika memang tindakan si pelaku pelaporan DCMA fiktif atau sebut saja si Toni (nama samaran atau inisial) memang sudah merugikan anda dan keterlaluan. Apalagi tindakan si Toni ini sebenarnya sudah masuk ke dalam tindakan kriminal sesuai dengan pasal Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apa Yang Dilakukan Setelah Melakukan Proses Banding?

Setelah anda melakukan proses banding anda hanya perlu menunggu sampai proses peninjauan yang dilakukan pihak Google selesai, mungkin sekitar 2 mingguan atau bisa lebih lama karena sedang pandemi Covid19.

Jika memang tidak ada indikasi pelanggaran konten maka google akan mengembalikan link tersebut di mesin pencarian dan menjadi normal seperti biasa.

Apa Yang Terjadi Pada Sang Pelapor Fiktif?

Sang pelapor fiktif atau sebut saja Toni id tentunya akan mendapatkan konsekuensi secara langsung ataupun tidak langsung yang dia tidak sadari karena setiap rekam jejak digital itu tercatat.

Google dapat dengan mudah mendata semua aktivitas-aktivitas si pelaku scam, fraud dan sebagainya dan aktivitas mereka akan dipantau. Beberapa kasus mereka akan sulit sekali masuk ke dalam program-program yang ditawarkan oleh Google, contohnya seperti Google Adsense, Domain website diblokir, banned akun email dan sebagainya.

Dan jika memang pihak korban dari laporan fiktif ini dirugikan secara materi atau hal lainnya. Sang pembuat laporan fiktif seperti Toni id (nama samaran) bisa saja di proses hukum sesuai dengan hukum UU ITE yang berlaku, apalagi jika rekam jejak digital yang dilakukan oleh si Toni id sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama, disini saya mendapati toni id penjual domain ilegal, melakukan praktik AGC dan kloning artikel.

Kesimpulan

Traffic spam dan laporan palsu DCMA mungkin bisa saja anda alami sebagai pengelola situs atau website. Jika anda mengalami hal yang sama dengan yang saya alami, anda bisa melakukan beberapa tips yang sudah saya sampaikan di artikel ini dan jika memang sudah keterlaluan anda bisa memprosesnya secara hukum.

Pelaku atau si Toni mungkin saja merasa dirinya aman di dunia maya, sehingga sampai saat ini masih melakukan aksinya berulang-ulang dan mungkin situs Budak Duit Indonesia sedang apes menjadi korbannya.

Saya sebagai pengelola situs Budak Duit Indonesia hanya berpesan kepada para pelaku ‘Jahil’:

 “Semua rekam jejak digital itu tercatat di database, segala aktivitas positif ataupun negatif akan terpantau, pihak berwenang pun bisa mendapatkan data yang mereka butuhkan sewaktu-waktu dengan mudah untuk proses penyidikan jika memang adanya indikasi kriminal.

Seperti kata pepatah ‘Sepandai-pandainya bajing melompat akan jatuh juga’. Jadi untuk toni (nama samaran) penyesalan itu datangnya belakangan.”

Ohh iya sebenarnya si pelaku atau si Toni ini melakukan bomb click iklan adsense juga, akan tetapi sekali lagi bahwa Google sudah sangat cerdas untuk mengantisipasi ini dan saya pun tidak lupa melakukan beberapa tindakan pencegahan dan klarifikasi ke pihak Google Adsense. Jadi bisa dibilang tidak ada akibat serius yang terjadi pada akun Google Adsense saya, alias tindakan si Toni sia-sia dan bahkan berimbas buruk kepada dirinya sendiri dalam rekam jejak digital. Disini saya mengapresiasi bawah Google Adsense sangat melindungi para publisher dan mitranya untuk ekosistem periklanan digital yang sehat.

Untuk cara antisipasi Bom Click Adsense akan saya bahas di artikel berikutnya. Terima kash sudah membaca.

Disclaimer: 

Artikel ini dibuat dari pengalaman pribadi sebagai pengelola situs Budak Duit Indonesia yang mendapati situs itu terkena serangan Spam Traffic dan laporan palsu DCMA dari orang yang jahil dan tidak bertanggung jawab (akan bertanggung jawab jika masuk jeruji).

Penggunaan nama ‘Toni’ hanya inisial dan nama samaran saja karena tangannya kuat dan armstrong tapi tidak diikuti dengan logika berpikir dan psikologis yang baik.

Artikel ini dibuat dengan tujuan edukasi jika mengalami hal yang sama dengan situs ini dan tentunya sang pengelola situs bisa mengantisipasi serangan dan laporan palsu jika terjadi pada situs mereka.

Semoga informasi dan pengalaman pribadi ini bisa berguna. Salam Hangat Untuk Komunitas Blogger Indonesia!!!

Leave a Comment

You cannot copy content of this page