Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Saat ini pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB yang sebelumnya diwajibkan sebagai syarat untuk pembangunan gedung dan diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ialah perizinan yang diberikan kepada sang pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan gedung baru, mengubah suatu gedung lama, memperluas atau mengurangi gedung yang sudah ada ataupun merawat bangunan gedung baru atau lama sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri diatur dalam Dalam pasal 11 poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Berbeda dengan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang merupakan izin yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun, dirubah, diperluas atau dikurangi, ataupun dirawat. Sedangkan untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku sampai berakhirnya izin.

5 Tahapan Pengurusan PBG

Adapun sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh sang pemilik banguanan sesuai dengan aturan yang berlaku ialah sebagai berikut :

1. Diajukan Sebelum Konstruksi Bangunan

Pemilik bangunan wajib mengajukan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.

2. Melakukan Konsultasi

Pemilik bangunan wajib melakukan konsultasi sebelum melakukan pembangunan gedung. Adapun proses konsultasi tersebut meliputi :

  1. Pendaftaran Konsultasi
  2. Pemeriksaan dan pemenuhan standar teknis
  3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

3. Mendaftar Melalui SIMBG

Pemilik bangunan wajib melakukan pendaftaran online di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

4. Verifikasi Dokumen

Staff pemerintah terkait akan melakukan pemeriksaan dokumen teknis yang sudah dilampirkan pada tahap pertama yang dimaksud dalam ayat 1 dan akan diperiksa serta disetujui dalam proses sesi konsultasi sebagaimana ayat 5 huruf a

5. Penerbitan PBG

Di Ayat 5 tertulis PBG meliputi proses :

  • (a) konsultasi dan perencanaan
  • (b) penerbitan

Penerbitan PBG akan diterbitkan oleh pejabat terkait jika sudah selesai tahap konsultasi yang meliputi verivikasi dokumen teknis dan konsultasi perencaan teknis.

 

Sekian dulu artikel Budak Duit Indonesia kali ini tentang “Apa Itu PBG? 5 Tahapan Pengurusan PBG”. Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi anda yang sedang ingin mendirikan suatu bangunan. Tinggalkan pesan dan komentar positif jika anda suka dan terbantu dengan artikel kali ini. Terima kasih sudah membaca!.

You cannot copy content of this page