Pengertian Relisting Saham

Setelah di artikel sebelumnya kita membahas Pengertian Delisting Saham. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Relisting Saham.

Tentunya suatu emiten yang telah melakukan delisting saham baik itu secara paksa ataupun atas inisiasi sendiri dari pasar modal. Masih ada kemungkinan atau kesempatan emiten tersebut melantai kembali dan memperdagangkan kembali saham kepemilikan emiten tersebut atau relisting saham.

Emiten yang sahamnya pernah dihapuskan dari pasar modal bisa mengajukan kembali untuk tercatat di bursa dan mengajukan permohonan relisting sahamnya dengan catatan telah memenuhi persyaratan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa Itu Relisting Saham?

Pengertian relisting saham adalah pencatatan kembali saham yang sebelumnya pernah terhapus di bursa efek. Permohonan untuk melakukan relisting sendiri paling cepat bisa diajukan setelah 6 bulan sejak dilakukannya delisting saham. Jadi jika saham A terkena delisting di bulan Januari, maka perusahaan tersebut bisa melakukan relisting paling cepat di bulan Juli.

Peraturan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa Efek Indonesia sendiri tercatat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004.

Apakah IPO Berbeda Dengan Relisting Saham?

Initial public offering (IPO) atau dikenal sebagai penawaran saham perdana adalah langkah awal perusahaan tersebut untuk go-public. Artinya adalah kepemilikan saham ini bisa dimiliki oleh seluruh masyarakat.  Karena perdana atau penawan awal, tentunya dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan IPO sebelumnya belum pernah tercatat sama sekali di pasar modal atau bursa efek.

Sedangkan relisting saham adalah pengajuan kembali suatu emiten untuk bisa memperdagangkan sahamnya kembali di bursa efek. Pengajuan kembali dapat disimpulkan bahwa emiten tersebut sebelumnya pernah tercatat di bursa efek dan karena alasan tertentu terkena delisting atau penghapusan.

Syarat Perusahaan Bisa Mengajukan Relisting Saham

Untuk perusahaan yang sebelumnya terkena delisting baik itu karena paksaan ataupun sukarela. Jika ingin melakukan relisting kembali tentunya harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk kembali melantai di bursa efek menurut rancangan peraturan BEI Nomor 1-N tahun 2021 tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang terkena delisting atau penghapusan secara paksa atau sukarela. Jika ingin kembali melakukan relisting harus meminta dari pendapatan komite penilaian perusahaan.
  2. Perusahaan diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran atau hutang yang belum dipenuhi ketika efektif delisting.
  3. Jika memang ada hutang atau kewajiban yang belum bisa dilunasi, maka BEI juga akan mempertimbangkan peran pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan perusahaan tersebut.
  4. Perusahaan yang terkena delisting baru bisa mengajukan relisting kepada Bursa sejak 6 bulan sejak efektif delisting. Jika disetujui bursa, maka perusahaan tersebut akan menggunakan kode perdagangan sebelum delisting.

Manfaat Relisting Saham

Adapun beberapa manfaat yang didapatkan suatu perusahaan yang melakukan relisting, diantaranya adalah:

  • Perusahaan kembali Go-Public yang artinya semua masyarakat bisa memiliki dan membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini tentunya menambah citra profesional perusahaan tersebut dan menambah popularitas produk ataupun perusahaan.
  • Keuntungan finansial tentunya akan didapatkan perusahaan ini dengan masuknya dana segar setelah melakukan relisting kembali di bursa.
  • Memperbaiki kinerja bisnisnya, seperti yang kita tahu perusahaan yang terkena delisting paksa adalah perusahaan yang dinilai BEI memiliki kinerja yang buruk. Oleh karena itu dengan melakukan relisting dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut sudah layak dan berhasil memperbaiki kinerja bisnisnya dan lebih profesional.

Contoh Kasus Relisting Saham

Salah satu contoh kasus perusahaan yang telah berhasil melakukan relisting atau pencatatan kembali saham di bursa adalah PT Sekar Bumi Tbk (SKBM). Sebelumnya perusahaan ini pernah terkena delisting saham pada pada tahun 2009. Setelah kejadian itu, PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) berhasil memperbaiki kinerja mereka dan melantai kembali di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2012.

 

Sekian dulu artikel dari Budak Duit Indonesia kali ini yang membahas tentang “Pengertian Relisting Saham”. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan baru bagi anda yang sedang tertarik untuk mengenal lebih jauh tentang dunia investasi saham. Terima kasih sudah membaca.

You cannot copy content of this page