Pengertian Delisting Saham

Delisting saham merupakan salah satu istilah umum yang  kerap kita dengan di dunia investasi saham. Istilah delisting saham ini sering kali membuat cemas para investor yang pemegang saham dari perusahaan terkait.

Lalu apakah arti dari istilah delisting saham?

 

Pengertian Delisting Saham

Delisting saham adalah penghapusan suatu emiten atau saham perusahaan di pasar modal yang dilakukan secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya ialah saham emiten terkait tidak lagi dapat diperjualbelikan di pasar modal sampai adanya relisting.

Hal ini bisa terjadi pada perusahaan yang melantai di BEI dan bisa saja keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten.

 

Jenis Delisting Saham

Adapun dua jenis penghapusan atau delisting yang terjadi biasanya bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)

Delisting sukarela adalah penghapusan saham secara sukarela dari BEI. Dimana dalam kasus ini penghapusan tersebut diajukan sendiri oleh emiten terkait karena alasan dan kondisi tertentu.

Adapun beberapa alasan tersebut diantaranya:

  • Kegiatan operasional emiten berhenti
  • Mengalami kebangkrutan
  • Terjadi merger perusahaan
  • Tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa
  • Status perusahaan berubah menjadi perusahaan tertutup

Dalam beberapa kasus delisting sukarela terkadang  mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang sedang kurang baik. Selain itu, delisting juga kerap terjadi karena adanya volume perdagangan saham yang rendah atau memiliki peminat yang sedikit. Ketika terjadinya delisting sukarela, para investor atau pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk membeli kembali atau buyback saham  yang sudah beredar di publik pada harga yang wajar.

Delisting Paksa (Force Delisting)

Delisting paksa adalah kondisi penghapusan suatu emiten dari bursa efek dikarenakan emiten publik tersebut melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh BEI selaku otoritas Bursa.

Adapun beberapa alasan terjadinya delisting paksa adalah sebagai berikut:

  • Emiten tidak menyampaikan laporan keuangan rutin
  • Kegiatan operasional bisnis dipertanyakan atau tidak jelas
  • Tidak adanya penjelasan dari pihak emiten akan kewajiban dan laporan rutin ke BEI

Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, pertama-tama BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan sebagai teguran awal. Namun apabila teguran tersebut diabaikan atau tidak mampu memenuhi persyaratan, maka Bursa dapat menghapus saham emiten perusahaan itu dari pasar saham.

 

Contoh Kasus Delisting Saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA)

Siapa yang tidak kenal dengan PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) yang terkenal dengan produk air minum dalam kemasan, yaitu AQUA. Faktanya perusahaan ini sempat tercatat di pasar modal sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.

Akan tetapi pihak manajemen dari  PT Aqua Golden Mississippi Tbk pada april 2011 memutuskan untuk mengubah status perusahaan tersebut menjadi perusahaan tertutup. Dari contoh kasus ini dapat disimpulkan bahwa PT Aqua Golden Mississippi Tbk  melakukan delisting sukarela karena adanya perubahan status perusahaan yang semula perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Disini PT Aqua Golden Mississippi Tbk  menuntaskan kewajiban mereka untuk membeli kembali saham yang sudah sempat beredar yaitu di harga Rp 500.000 per sahamnya. PT Tirta Investama sebagai pemegang saham utama harus mengeluarkan dana hingga Rp 358 miliar untuk melakukan buyback seluruh saham milik publik.

Dampak Delisting Saham Kepada Investor

Mungkin anda bertanya-tanya tentang bagaimana dampak yang bisa anda terima sebagai pemilik saham yang emiten sahamnya delisting atau dihapus dari bursa efek.

Normalnya ketika suatu emiten melakukan delisting, maka modal yang sudah disetorkan oleh investor dalam bentuk pembelian saham sebenarnya bisa kembali ke para pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi proses pengembalian modal tersebut cenderung lama dan tak mudah.

Jika perusahaan melakukan delisting karena mengalami kebangkrutan, maka prosesnya harus melewati dilikuidasi melalui penetapan pengadilan. Seluruh aset perusahaan tersebut akan dijual dan hasil penjualan tersebut diprioritaskan untuk melunasi seluruh hutang-hutang perusahaan.

Jika masih ada lebih dari hasil pelunasan utang, maka sisa dana akan dibagikan kepada para investor sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Akan tetapi berbeda hal jika hasil penjualan aset perusahaan habis untuk membayar seluruh hutang, maka otomatis para investor tidak mendapatkan modal mereka kembali.

Sekian dulu pembahasan kali ini dari Budak Duit Indonesia tentang pengertian delisting saham. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan anda lebih jauh lagi tentang dunia investasi saham. Terima kasih sudah membaca.

You cannot copy content of this page