Pengertian Reksa Dana

I. Pengertian Reksa Dana

Pengertian Reksa dana adalah dana yang dikumpulan atau dihimpan dari masyarakat pemodal atau investor untuk ditempatkan dalam bentuk portofolio efek oleh Manajer Investasi guna melakukan investasi seperti membeli saham, obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Reksa dana sangan direkomendasikan bagi orang-orang yang baru saja terjun kedunia investasi karena anda akan memiliki Manager Investasi (MI) yang membantu anda untuk menanamkan modal anda ke tempat yang tepat.

Kegiatan reksa dana sudah diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun dan Diawasi oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan sehingga masyarakat atau investor tidak perlu khawatir jika ingin menginvestasikan uangnya ke reksadana.

II. Jenis-Jenis Reksa Dana

Secara umum Reksa dana memiliki pengertian dan karakteristik produk yang berbeda satu dengan yang lainnya sesuaikan dengan tujuan investasi atau pun risikonya:

A. Reksa Dana Konvensional

1. Reksa Dana Saham

Reksa dana saham bisa dibilang memiliki potensi keuntungan atau imbal hasil yang paling tinggi di antara reksa dana lainnya. Disini Manager Investasi (MI) menempatkan dana yang sudah dikumpulkan ke beberapa saham. Reksa dana saham cocok untuk investasi jangka panjang dengan jangka waktu 5 tahun atau lebih.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana ini berisi surat utang baik dari korporasi maupun negara. Manager Investasi (MI) menempatkan minimal 80% pada obligasi atau surat utang.  Risikonya lebih rendah ketimbang reksa dana saham dan reksa dana campuran dan  reksa dana ini cocok untuk investasi jangka pendek dengan waktu antara 1-3 tahun.

3. Reksa Dana Campuran

Reksa dana campuran adalah reksan dana yang portofolionya berisi kombinasi antara saham dan obligasi. Reksa dana campuran dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka menengah dan untuk resiko reksa dana campuran berada di bawah reksa dana saham begitu juga dengan imbal hasilnya.
Manager Investasi (MI) biasanya menempatkan maksimal 79% pada efek saham, obligasi dan instrumen pasar uang lainnya seperti deposito. Reksa dana campuran cocok meruapakan investasi jangka menengah antara 3-5 tahun.

4. Reksa Dana Pasar Uang

Reksa dana pasar uang menempatkan 100% dana yang dihimpun pada instrumen pasar uang atau efek bersifat utang dengan jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun.

Adapun pembagian dari reksa dana pasar uang yaitu sebagai berikut:

  • Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah Reksa Dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi. Reksa dana indeks biasanya mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return yang setara dengan return indeks yang ditirunya.
  • Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah Reksa Dana yang berusaha memproteksi atau melindungi nilai investasi awal yang diinvestasi investor atau pemodal. Mekanisme proteksi yang dilakukan pada umumnya dengan cara membeli instrumen investasi seperti surat hutang atau obligasi dan melakukan hold hingga jatuh tempo.
  • Reksa Dana dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah Reksa Dana yang menggaransi nilai investasi awal yang disetor investor ke Manajemen Investasi (MI). Mekanisme garansi dilakukan biasanya melakukan perjanjian dengan guarantor atau penjamin. Perushaan asuransi pada umumnya akan menjadi pihak guarantor atau penjamin

Dari ketiga reksa dana diatas, hanya reksa dana indeks sifatnya bisa ditawarkan terus-menerus seperti reksa dana konvensional dikarenakan reksa dana terproteksi dan reksa dana penjaminan memiliki masa penawaran yang terbatas.

B. Reksa Dana Sektor Riil Dan Infrastruktur

Pada reksa dana sektor rill  para Manajer Investasi (MI) menempatkan dana investasinya pada beberapa sektor riil. Adapun beberapa jenis reksa dana sektor riil, yaitu :

  1. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)  adalah reksa dana yang mengumpulkan atau menghimpun dana dari pada pemodal yang sudah profesional. Par Manager Investasi (MI) biasanya menginvestasikan modal yang sudah terkumpul ke beberapa sektor riil seperti pembangunan infrastruktur.
    Kenapa dana yang dikumpulkan hanya dari pemodal profesional saja? jawabannya ialah karena pemodal profesional memiliki kempuan dalam hal analisa resiko reksa dana dan dari sisi dana minimal investasinya adalah satu milliar rupiah. Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana sektor rill (RDPT) hanya dimiliki maksimal 50 orang saja.
  2. Dana Investasi Real Estate (REIT) adalah reksa dana  yang mengumpulkan ata menghimpun dana dari para masyarakat atau investor dimana dana yang sudah dikumpulkan diinvestasikan ke asset real estate. Biasanya para Manager Investasi (MI) membeli beberapa properti seperti gedung, tanah, bangunan, saham ataupun oblikasi saham perusahaan atau perseroan terbuka yang bergerak dibidang properti. Di luar negeri, reksa dana ini lebih dikenal dengan nama Real Estate Investment Trust (REIT).
  3. Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK-EBA) atau yang lebih dikenal diluar negeri dengan sebutan Asset Back Securities adalah reksa dana yang portofolio terdiri dari asset keuangan, misalnya seperti tagihan kartu kredit, kredi kepemilikan rumah, tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kredit kepemilikan kendaraan bermotor, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah dan lainnya. KIK EBA dapat dijadikan alternatif pendanaan bagi perbankan, sehingga perbankan mempunyai pendanaan lain disamping hanya mengandalkan dana simpanan nasabahnya saja.
  4. Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) adalah reksa dana yang sebagian besar dananya diinvestasikan pada aset infrastruktur. Aset infrastruktur yang dimaksud adalah fasilitas teknis, fisik, dari suatu sistem, perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (sofware) yang terkait dengan infrastruktur itu sendiri. Reksa dana ini ditujukan sebagi salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan cara sekuritisasi sset infrastruktur.

C. Exchange Traded Fund

Reksa dana Exchange Traded Fund (ETF)  merupakan pengembangan dari reksa dana indeks. ETF dan reksa dana indeks memiliki prinsip yang sama hanya ada perbedaan dipembeliannya saja dimana ETF hanya bisa dibeli di pasar sekunder melalu pialang dan broker sedangkan reksa dana indeks dapat dibeli melalui Manager Investasi (MI).

D. Reksa Dana Syariah

Pada reksa dana syariah, instrumen dan mekanismenya sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun beberapa contoh penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana syariah adalah sebagai berikut :

Berinvestasi pada saham-saham dan obligasi yang masuk dalam karegori Daftar Efek Syariah.
Mempunyai prinsip cleansing yaitu kegiatan menyumbangkan porsi pendapatan yang tidak memenuhi ketentuan syariah (apabila ada) untuk kegiatan amal.
Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

III. Manfaat Berinvestasi Reksa Dana

1. Kemudahan Berinvestasi Dengan Modal Kecil

Nominal penyertaan awal di reksa dana tidak terlalu besar. Saat ini hanya dengan dana sebesar Rp.100.000,- investor sudah bisa membeli produk reksa dana.

2. Dikelola Manajemen Profesional

Reksa Dana hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi yang memperoleh Ijin OJK dan pengelolaan portofolio investasinya selalu dimonitor oleh OJK.

3. Diversifikasi Investasi

Investor yang membeli reksa dana secara tidak langsung sudah berinvestasi di saham atau obligasi melalui portofolio investasi reksa dananya.

4. Likuiditas Tinggi Unit Penyertaan

Reksa Dana dapat dibeli dan dijual kembali setiap hari bursa. Manajer Investasi yang mengelola reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaan reksadana yang dijual kembali oleh investor sesuai dengan harga NAB.

5. Hasil Investasi Menarik

Hasil investasi di reksa dana lebih tinggi dari deposito dan produk investasi lainnya, tergantung dari jenis reksa dananya.

6. Sesuai Untuk Berbagai Tujuan Keuangan

Investasi di reksa dana dapat digunakan untuk kebutuhan investasi jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang. Hal itu disesuaikan dengan jenis reksa dananya.

7. Keamanan Dana Nasabah

Produk reksa dana harus mendapat ijin OJK. Dana investor disimpan pada Bank Kustodian dan dikelola oleh Manajer Investasi. Tiap produk reksa dana wajib memiliki alokasi dana likuid di pasar uang yang dicadangkan untuk membayar kembali pemegang unit penyertaan yang akan menjual kembali unit penyertaan reksa dananya.

8. Transparansi Informasi

Bank Kustodian wajib melaporkan NAB harian setelah 1 hari transaksi kepada OJK. Laporan perkembangan NAB wajib dilaporkan sebelum jam 10 pagi keesokan harinya dan diumumkan kepada publik melalui media surat kabar.

IV. Resiko Berinvestasi Reksa Dana

1. Penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)

NAB reksa dana berubah setiap harinya sesuai harga pasar dari portofolio investasi yang dimilikinya. Besarnya penurunan NAB tergantung dari jenis reksa dananya, karena setiap jenis reksa dana memiliki perbedaan instrumen investasi dalam pengelolaan portofolionya.

2. Likuiditas

Jika terjadi penjualan kembali unit penyertaan secara bersamaan dalam jumlah yang besar dan melebihi alokasi dana likuid maka Manajer Investasi perlu menjual beberapa instrumen investasi dalam portofolionya. Jika hal ini terjadi, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran penjualan kembali harus menunggu hasil penjualan instrumen investasinya.

3. Perubahan Ekonomi dan Politik serta Peraturan Perpajakan

Perubahan ekonomi dan politik bisa mempengaruhi kondisi pasar modal yang dapat menimbulkan gejolak perubahan harga pasar dari instrumen investasi yang dimiliki dalam portofolio reksa dana. Saat ini hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak.

 

Sekian dulu artikel dari Budak Duit Indonesia kali ini yang membahas tentang apa itu “Pengertian Reksa Dana”. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda yang tertarik untuk berinvestasi Reksa Dana.

Leave a Comment

You cannot copy content of this page