Pengertian Financial Planner
Financial Planner atau perencana keuangan memiliki pengertian seorang profesional yang membantu perusahaan ataupun individu dengan menyiapkan rencana keuangan jangka panjang untuk perusahaan atau orang-orang yang menyewa jasanya. Rencana keuangan ini sering kali mencakup manajemen arus kas, perencanaan pensiun, perencanaan investasi, manajemen risiko keuangan, perencanaan asuransi, perencanaan pajak, perencanaan warisan dan perencanaan suksesi bisnis (untuk pemilik bisnis).
Jobdesk seorang financial planner mungkin hampir sama dengan funds manager, yaitu mengelolah dana client nya dan mendistribusikan dana tersebut kebebera instrument investasi dengan tujuan mendapatkan imbal balik dari dana yang diinvestasikan. Akan tetapi seorang financial planner mempunyai tanggung jawab lebih yaitu seorang financial planner harus bisa memproyeksikan keuntungan yang didapat dalam jangka waktu tertentu serta resikonya. Seorang financial planner juga harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa investasi tersebut sudah terdiversifikasi tumbuh serta memberikan keuntungan yang maksimal bagi client nya.
I. Tugas Dari Seorang Finacial Planner
1. Menganalisis Tujuan dan Karakteristik Klien
Setiap klien baik itu perusahaan atau perorangan pasti mempunyai tujuan finansial yang berbeda-beda seperti : menyiapkan dana untuk pensiun, asuransi, pendidikan dan sebagainya. Sedangkan karekteristik adalah gambaran dari investasi apa yang pas dengan client itu sendiri, contoh : client menginginkan return biasa saja dengan resiko investasi yang rendah.
Seorang financial planner bisa mendapatkan gambaran investasi yang cocok bagi client tersebut sesuai dengan tujuan dan kareakteristik nya, sehingga financial planner bisa memberikan perencanaan keuangan dan investasi yang cocok dengan client nya tersebut.
2. Mengevaluasi Kondisi Keuangan Client
Seorang financial planner juga harus mengevaluasi kondisi keuangan dari client nya, seperti total asset saat ini, pendapatan, pengeluaran, tabungan saat ini, kewajiban hutang atau cicilan ataupun asuransi yang dimiliki saat ini. Dari hasil evaluasi tersebut seorang financial planner akan memberikan rekomendasi dan masukan tentang hal-hal apa yang perlu dibenahi dan perlu dijalankan oleh klien untuk mencapai tujuan keuangan yang sudah ditetapkan diawal.
3. Membuat Perencanaan Keuangan
Membuat perencanaan keuangan ialah inti dari tanggung jawab seorang financial planner itu sendiri. Perencanaan kuangan yang dibuat financial planner dibuat dengan tujuan membantu client nya mencapai tujuan finansialnya. Adapun beberapa perencanaan yang dibuat oleh seorang financial planner adalah sebagai berikut :
- Manjemen Resiko (Risk Management) dan Perencanaan Asuransi
- Perencanaan Investasi
- Perencanaan Dana Pensiun
- Perencanaan Pajak
- Perencanaan Aset
- Mengelola Arus Kas dan Kewajiban
4. Memproyeksikan Perencanaan Keuangan
Setelah mendapatkan data yang dibutuhkan dan membuat perencanaan yang matang, seorang financial planner harus bisa memproyeksikan, menyampaikan perencanaan yang sudah dibuat serta mempediksikan keuntungan atau timbal balik yang didapatkan oleh client tersebut. Terkadang seorang financial planner juga sudah mempersiapkan beberapa rencana jika ada feedback atau masukan dari clientnya, sehingga perencanaan yang terjadi bukan satu arah saja melainkan dua arah.
5. Membantu dan Mengawasi Rencana Keuangan Yang Dijalankan
Tugas seorang financial planner tidak hanya sampai membuat perencanaan saja, tetapi seorang financial planner mempunyai tanggung jawab juga untuk membantu dan mengawasi perencanaan yang dijalankan oleh client nya tersebut agar sukses mencapai tujuan finasial yang sudah ditetapkan.
II. Kualifikasi Seorang Financial Planner
Untuk pendidikan sebenarnya tidak ada kualifikasi khusus untuk menjadi seorang financial planner, jadi orang dengan latar pendidikan apapun bisa menjadi seorang financial planner. Akan tetapi seorang financial planner profesional dan resmi harus memiliki sertifikat khusus dan tiap negara mempunyai sertifikan dan standarisasi yang berbeda-beda.
Jika kamu tertarik menjadi financial planner di Indonesia, kamu harus memiliki sertikat CFP® ( Certified Financial Planner® ) dan atau CFA ( Chartered Financial Analyst ), Konsultan Pajak/Notaris.
Sertifikasi CPF dan CFA itu sendiri diawasi dan dikelola oleh FPSB Indonesia dan FPSB USA dan diakui oleh BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Indonesia
III. Gaji Seorang Financial Planner
Untuk perkiraan gaji seorang financial planner sulit untuk diperkirakan, karena seorang financial planner biasanya mempunyai rumus sendiri dalam menentukan tarifnya.
Biasanya seorang financial planner mematok tarif konsultasinya dengan satuan jam dengan kisaran harga 300-700 ribu rupiah per jam nya. Financial planner juga bisa mamatok tarif jasanya berdasarkan perencanaan tahunan yang sudah ia buat ataupun presentase keuantungan yang didapatkan jika perencanaan tersebut dijalankan oleh client. Jadi setiap financial planner berhak menentukan sendiri pendapatan ataupun kentungan yang ia dapatkan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan clent tersebut.
Sekian pembahasan
Budak Duit Indonesia kali ini mengenai “Pengertian Financial Planner Dan Berbagai Hal Tentangnya”, semoga bisa menginspirasi kalian jika ingin menjadi seorang
Financial Planner atau membantu anda mendapatkan gambaran pekerjaan seorang
Financial Planner jika anda membutuhkan jasa mereka untuk mengelola keuangan dan kegiatan finansial anda untuk mencapai tujuan finansial yang anda impikan. Terima kasih